Jumat, 08 Mei 2015

Tugas 7






Perdagangan Antar Negara
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun , dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Hambatan yang terjadi dalam perdagangan antar negara
1.  Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor.
Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :
ü  Tarif Ad-volarem, yaitu  tarif besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari  nilai komoditi yang diimpor.
ü  Tarif Spesifik, yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu.

2.  Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota impor yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.

3.  Hambatan Dumping
Dumping mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996). Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

4.  Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdangangan lainnya.

Mengapa pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia?

Hambatan perdagangan adalah  peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan dan penjualan bebas. Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain.
Produsen dan pemerintah adalah pihak – pihak yang diuntungkan dalam persoalan adanya hambatan dalam perdagangan.
 Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan dan pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Perdangangan dan penjualan bebas memang harus dibatasi agar tidak adanya penyimpangan, tindakan dan perilaku yang kurang baik. Namun menurut saya, didalam sebuah perdangan harus menguntungkan semua pihak tanpa merugikan pihak – pihak tertentu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar