Sabtu, 30 April 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL





Konsep Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermanny.

Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.

Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).

Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual.

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum “orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya”.
Intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.

Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau sebuah olah pikir yang menghasilkan suatu produk dan proses yang dapat digunakan oleh manusia.

Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya harta benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud bersifat immaterial maka pemilik ha katas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai kehendaknya.

Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari Intelectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fields.

Intellectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusasteraan dan seni.

Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) menjabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI sebagai berikut:

Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial  dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

 

Prinsip keadilan

Didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang berkerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

Prinsip kebudayaan

Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa serta negara.

Prinsip
sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara.

Artinya, hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


 Tujuan Penerapan HAKI
        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
  1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO Hak kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian:

1.      Hak Cipta (copyrights)
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Normor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumukan atau memperbanyak ciptaannyaatau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Hak Kekayaan Industry (industrial property rights)
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Yang mencangkup:
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan  intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang  Varietas Tanaman
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi
a.       Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b.      Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan.



Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
  1. Warganegara Indonesia
  2. Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  3. Berijazah Sarjana S1
  4. Menguasai Bahasa Inggris
  5. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
  6. Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Sumber:
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H & Advendi Simangunsong, S.H.,M.M 2007 : Hukum Dalam Ekonomi. Penerbit Grasindo Jakarta.