Sabtu, 17 Oktober 2015

KOPERASI



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
 Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
 Bentuk dan Jenis Koperasi

     Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • Gabungan koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).


 Contoh koperasi yang ada di Indonesia




Koperasi Tugu Arta Jawa Timur


 
 SEJARAH KOPERASI TUGU ARTA JAWA TIMUR


Koperasi Tugu Arta Jawa Timur berawal dari pertemanan yang terjadi diantara anggota yang masing-masing memiliki profesi yang berbeda baik sebagai karyawan maupun pengusaha kecil menengah. Bermula dari pertemuan informal yang diadakan di kediaman salah seorang anggota akhirnya mereka bersepakat untuk membentuk sebuah koperasi yang bertujuan meningkatkan pendapatan bagi anggota yang memiliki usaha produktif serta memberikan solusi bagi kesulitan permodalan untuk anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya.
Melalui kegiatan usaha simpan pinjam yang bersifat professional kepada anggota dengan tingkat bunga yang ringan dan biaya pinjaman yang murah.  Pada awal berdirinya anggota hanya terbatas pada rekan pedagang dan pengusaha kecil menengah,  saat ini anggota Koperasi Tugu Arta Jawa Timur sudah berkembang dari masyarakat umum di sekitar lokasi koperasi berada. Koperasi Tugu Arta berdiri secara resmi pada tanggal 20 januari 2010, sesuai SK NO. 518.1/BH/XVI/212/103/2010.

VISI DAN MISI KOPERASI TUGU ARTA JAWA TIMUR


VISI

  • Koperasi Tugu Arta memiliki target menjadi mitra kerja dan solusi untuk masalah keuangan bagi anggotanya, non anggota maupun calon anggota.
  • Memberikan keunggulan proses pencairan dan pelunasan pinjaman yang standar dan tidak berbelit-belit.


MISI

  • Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai dengan jatidiri koperasi.
  • Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
  • Menjalin  kerjasama  usaha  dengan  berbagai  pihak  untuk  meningkatkan  manfaat  bagi anggota



  
MANAJEMEN ATAU STRUKTUR ORGANISASI

KOPERASI TUGU ARTA JAWA TIMUR

Koperasi Tugu Arta Jawa Timur telah menerapkan sistem manajerial. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun. Pengurus bertindak sebagai pelaksana harian kegiatan koperasi dan pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi.
Kegiatan Operasional harian berada dalam tanggungjawab kepada Manager Unit yang bertugas mensupervisi : Divisi Pengelolaan Dana (Simpanan dan Pinjaman) serta Divisi Operasional dan Pemasaran dengan dibantu oleh Accounting dan beserta stafnya. Manajemen setiap bulan mengadakan rapat untuk mengevaluasi kinerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan di ambil pada bulan mendatang.

SUSUNAN MANAJEMEN
SUSUNAN PENGURUS
Ketua Umum
:
Yudi Stephen, SE
Sekretaris Umum
:
Julianto Salim, SE,MM
Bendahara Umum
:
Carla Asali, SH



DIBANTU OLEH
Manager
:
Dudy Wira Saputra
Staff Admin 1
:
Reny Sugiarti


Kusdini Irawati
Staff Kasir
:
Eny Yuliati
Staff Marketing
:
Bagus Panuntun


Tanoe Rachmat Hariadi
Bagian Umum
:
Papang Ari Zenda


Candra Kharisma


M.Sholeh


Nikmatus Sholichah



SUSUNAN PENGAWAS
Koordinator Pengawas
:
Ratna Wijayanti, SE
Wakil
:
Tjandra Purnama
Anggota
:
Annisa Kurnia Indah


Anik Setyowati


Sumber: