KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Pengertian
Kode Etik
Merupakan
sifat manusia ideal atau disiplin pribadi di luar undang-undang. Guna mendalami
apa ilmu etika dan permasalahannya penulis mengemukakan tulisan Philip
Wheelwright dalam buku Auditing karya Robertsoon seperti dibawah ini:
Pengertian
Ilmu Etika
Ilmu
etika adalah cabang filsafat yang mempelajari secara sistematis pilihan
reflektif, pilihan Standar yang benar dan salah dan hal yang berhubungan dengan
kebaikan.
Ada
tiga elemen kunci yang berhubungan dengan etika, yaitu:
1. Menyangkut
pilihan reflektif, misal permasalahan keputusan.
2. Menyangkut
petunjuk benar dan salah, misal prinsip-prinsip moral.
3. Menyangkut
konsekuensi, misal kebaikan keputusan.
Prinsip
Dasar
Ciri
pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk
bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab
Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi
kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional
memerhatikan dan mematuhi ketentuan dalam Kode Etik. Jika Akuntan Profesional
dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode
Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Akuntan
Profesional mematuhi prinsip dasar etika, yaitu:
a. Integritas
Bersikap lugas dan jujur
dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b. Objektivitas
Tidak membiarkan bias,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang
dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
c. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Menjaga pengetahuan dan
keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten perkembangan
praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan
sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d. Kerahasiaan
Menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan
tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan
yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau
profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut
untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
e. Perilaku Profesional
Mematuhi hukum dan
peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi
kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
KODE ETIK DAN TATA KERJA DEWAN KEHORMATAN IKATAN AKUNTAN
INDONESIA (IAI)
Pemberlakuan
dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,
yaitu:
a.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
b.
Kualitas
Jasa
Keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
c.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akutan.
d.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap kode
etik, seperti dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari:
1. Prinsip Etika
IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima
jasa profsional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendikreditkan
profesi.
AICPA
Etik AICPA
terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada
bagian kedua berisi Aturan Etika (rules).
1.
Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional
secara sensitif.
2.
Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertingi.
4.
Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam
fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.
Kehati-hatian (due care)
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota
yang bersangkutan.
6.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
IAI
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan, yaitu:
1.
Tanggung jawab profesi
Akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik,
dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap
akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja meperoleh
manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
2. Aturan Etika dan Interpretasi Aturan
Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi,
apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Referensi
:
Komite
Etika Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. EXPOSURE DRAFT KODE ETIK AKUNTAN
PROFESIONAL. Jakarta: IKATAN AKUNTAN INDONESIA Grha Akuntan.
Miranti, Dessy. Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi. Jurnal Ekonomi
Hartadi,
Bambang. 2004. AUDITING Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Per
Siklus. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Yogyakarta: BPFE YOGYAKARTA.
ETIKA DALAM AUDITING
Definisi Etika
Menurut
Sigit (2012: 13), etika merupakan pernyataan benar atau salah yang menentukan
perilaku seseorang tergolong bermoral atau tidak bermoral, baik atau buruk.
Pernyataan etika ini kemudian dituangkan dalam bentuk prinsip-prinsip etika
yang secara normatif dipergunakan untuk membimbing tindakan seseorang menjadi
perilaku yang bermoral. Perbuatan yang tidak menyenangkan seperti berbohong,
mencuri, mengancam, atau merusak milik orang lain dari sisi etika tergolong perbuatan
yang tidak etis dan tidak bermoral, sedangkan kejujuran, menepati janji, saling
membantu sesama, dan menghormati hak dan kewajiban orang lain merupakan perbuatan
yang secara etis dan moral sangat diharapkan untuk dilakukan oleh manusia.
Definisi Auditing
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Definisi Etika dalam
Auditing
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan
Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan
ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak
hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab
auditor, yaitu:
a.
Perencanaan
Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
4. Independensi
Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan
hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian
dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh
setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen,
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari
segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
5. Standar
Auditing
I.
Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu
pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam
bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah
dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis
yang cukup. Asisten junioryang baru masuk dalam karir auditing harus memperoleh
pengalaman profesionalnya denganmendapatkan supervisi yang memadai dan review
atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman. Pelatihan yang
dimaksudkan di sini mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara langsung
terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan
ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
b. Dalam
Semua Hal yang Berhubungan dengan Perikatan, Independensi dan Sikap Mental
Harus dipertahankan Oleh Auditor. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap
independen, yanga artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi karena
pekerjaannya untuk kepentingan umum.Kepercayaan masyarakat umum atas independensi
sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus secara intelektual jujur.
c. Dalam Pelaksanaan Audit dan Penyusunan
Laporannya Auditor Wajib Menggunakan Kemahiran Profesionalnya dengan Cermat dan
Seksama. Pengguanaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan
tanggungjawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor.
II.
Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat,saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
III.
Standar Pelaporan
a. Laporan auditor harus menyataklan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di indonesia.
b. Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
6. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan
tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press
Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut
merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan
untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Referensi :
Fahmi,
Irham. 2014. ETIKA BISNIS Teori, Kasus, dan Solusi. Cetakan Kedua.
Bandung: ALFABETA.
Pamungky, Miftayati Rita, Chorida Rahma dan Bunga Pertiwi.
2016.“ETIKA DALAM AUDITING”. Magelang.
Sigit
P, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern. Edisi Pertama. Cetakan
Pertama. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan
akuntan yang memberika jasa kepada masyarakat luas dengan membuka Kantor
Akuntan Publik (KAP). Akuntan publik dikenal masyarakat dari jasa audit bagi
pemakai informasi keuangan. Peranan akuntan publik adalah meyakinkan para pemakai
informasi keuangan bahwa laporan keuangan adalah wajar bagi semua pihak, bebas
dari bias dan tendensi menguntungkan satu pihak tertentu (dengan mengorbankan
pihak lain). Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi
masyarakat, yang dapat digolongkan kedalam dua kelompok jasa atestasi dan non
atestasi.
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah profesi yang mempunyai posisi yang unik. Walaupun imbalan
atau remunerasi disediakan oleh pemakai jasa dalam rangka melayani kepentingan
masyarakat luas, akuntan harus selalu menjaga sikap independent (tidak memihak
pada salah satu pihak, baik klien maupun pihak lain).
Struktur Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik pada
dasarnya bervariasi dan jasa yang diberikannya juga berbeda, sehingga akan
mempengaruhi organisasi dan struktur Kantor Akuntan Publik.
Menurut Arens,
Elder and Beasley (2003: 28), terdapat enam struktur organisasi yang dapat
digunakan oleh Kantor Akuntan Publik yaitu:
1.
Propietorship, dijalankan oleh satu orang pemilik.
2. General Partnership, serupa dengan propietorship, perbedaannya adalah bentuk ini
dijalankan oleh beberapa pemilik. Hingga sekarang ini, semua kantor akuntan
publik diorganisasikan dalam bentuk propietorship dan general
partnership.
3. General Corporation, para pemegang saham hanya
bertanggung jawab untuk memperluas investasinya. Profesional corporation menyediakan
jasa professional dan dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham.
4. Limited Liability Company¸ kombinasi dari general
corporationdan general partnership. Limited liability
company memiliki struktur dan dipungut pajak seperti general
partnership, tetapi pemiliknya memiliki tanggung jawab pribadi yang
terbatas seperti pada general corporation.
5. Limited Liability Partnership, dimiliki oleh satu atau
beberapa partner.Limited liability partnership memiliki
struktur dan dipungut pajak sepertigeneral partnership, tetapi
perlindungan tanggung jawab pribadi darilimited liability partnership lebih
kurang dibandingkan dengan general corporation dan limited
liability company.
Hirarki Auditor dalam Organisasi Kantor
Akuntan Publik
Menurut Mulyadi
(2002: 33), hirarki auditor dalam penugasan audit organisasi
Kantor Akuntan Publik (KAP) , yaitu:
1.
Partner
Menduduki
jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggung jawab atas hubungan dengan
klien; bertanggung jawabb secara menyeluruh mengenai auditing.
2.
Manager
Pengawas
audit; bertugas membantu auditor senior dalam merencanakan program
audit dan waktu audit; me-review kertas kerja, laporan audit
dan management letter.
3.
Auditor Senior
Melaksanakan
audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai
dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan
auditor junior.
4.
Auditor Junior
Melaksanakan prosedur audit
secara rinci; membuat kertas kerja merekomendasikan pekerjaan audit yang telah
dilaksanakan.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan
obyektivitas
a.
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
b.
Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
a.
Standar
Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar
berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi
sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan
penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen,
perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
a.
Informasi Klien yang Rahasia.
b.
Fee Profesional
·
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee
yang dapat merusak citra profesi.
·
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila
penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi
tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit
menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan
akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut
dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat
oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
a. Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b. Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
c. Komisi
dan Fee Referal.
·
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk
uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
·
Fee federal
Fee referal (rujukan) adalah
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Baru-baru ini salah
satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar
profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu
pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi
yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan
atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI,
1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal
yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan
sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4. Objektivita
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan).
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik
merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP
yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung
jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di
laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar
maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi
sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres
Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang
diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan
sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa
sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa
skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi
akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi
aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi
akuntan tidak lagi terjadi.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang
melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap
tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal
tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik
yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP,
BPK, pajak).
Kasus yang sering
terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus
tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik,
padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar
audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal
tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994, yaitu :
1.
Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan
atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat
ini.
2.
Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai
anggota IAI).
3.
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang
mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan
dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Peer Review
Peer review berasal
dari kata peer yang berarti rekan sejawat dan review yang berarti telaah
kembali, dengan demikian peer review adalah telaah kembali suatu pekerjaan yang
dilakukan oleh rekan sejawat ( satu profesi ).
Peer review kantor
akuntan publik atau auditor merupakan telaah kembali pekerjaan kantor akuntan
publik atau auditor oleh kantor akuntan publik atau auditor yang lain.
Timbulnya peer review mempunyai tujuan untuk saling mengendalikan pekerjaan
yang telah dilakukan, sehingga diharapkan mutu suatu profesi dapat dipertahankan
bahkan ditingkatkan.
Messier, Glover dan
Prawitt (2005:418) menyatakan bahwa tujuan atas review mutu rekan seprofesi
adalah untuk memastikan KAP memenuhi standar pengendalian mutu yang relevan.
Review suatu pekerjaan
merupakan kegiatan membandingkan antara pekerjaan yang telah dilakukan dengan
standar profesional pekerjaan yang telah disusun bersama kalangan profesi
tersebut. Agus (1995:27) menyebutkan bahwa peer review mempunyai dua komponen
dasar, yaitu:
1.
Studi dan evaluasi mengenai sistem
kendali mutu perusahaan yang direview.
2.
Uji pemenuhan akan keputusan dan
presedur kendali mutu perusahaan tersebut.
Sedangkan
Messier, Glover dan Prawitt (2005:420) menyebutkan bahwa stándar pengendalian
mutu mensyaratkan pengawasan konsisten atas:
1.
Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan
dan prosedur.
2.
Kecukupamn materi pedoman dan bantuan
praktek.
3.
Efektifitas program pengembangan
profesional.
Peer Review di
Indonesia. Peer review di Indonesia dadasarkan pada Kepres. No.31 tahun
1983 pasal 3 huruf p yaitu pengawasan kantor akuntan publik di Indonesia
dlakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini
selanjutnya ditegaskan dengan Kep.Men.KeuanganNo.763/KMK.011/1986, dalam Kep.Men tersebut
menyebutkan bahwa :
1.
Di dalam setiap KAP harus diciptakan
sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
2.
Ruang lingkup pengawasan BPKP dalam
kaitannya dengan ijin praktek akuntan meliputi:
a. Perwujudan
komitmen dan tekat akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan.
b. Ketaatan
akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan.
c. Efektifitas
sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP.
d. Ketepatan
cara penandatanganan laporan akuntan.
e. Kegiatan
akuntan asing di Indonesia.
Referensi :
Dewi, Listya Kanda. “AKUNTAN
PUBLIK DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI”.
https://detinaw.wordpress.com/2016/11/07/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar