HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Konsep Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual
atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermanny.
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke
tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang
manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir.
Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda
yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Pengertian
Istilah
hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak
kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum “orang
lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya”.
Intelektual
berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya
pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Jadi,
hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau
sebuah olah pikir yang menghasilkan suatu produk dan proses yang dapat
digunakan oleh manusia.
Dalam
ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya harta
benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang
tidak berwujud bersifat immaterial maka pemilik ha katas kekayaan intelektual
pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai kehendaknya.
Hak
kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari Intelectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl sctivity in the
industrial scientific, literary or artistic fields.
Intellectual
property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia baik
hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry,
kesusasteraan dan seni.
Dalam
pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) menjabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI sebagai berikut:
Perlindungan
dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip Ekonomi
|
Hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
|
Prinsip keadilan
|
Didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang berkerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
|
Prinsip kebudayaan
|
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan
seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa serta negara.
|
Prinsip
sosial
|
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara.
Artinya, hak yang diakui oleh hukum dan
telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
|
Tujuan Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas
karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini
merupakan tujuan penerapan HAKI:
- Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
- Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
- Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO Hak kekayaan
intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian:
1. Hak
Cipta (copyrights)
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Normor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumukan atau memperbanyak
ciptaannyaatau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak
Kekayaan Industry (industrial property rights)
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Yang
mencangkup:
·
Paten
(Patent)
·
Desain Industri
(Industrial Design)
·
Merek
(Trademark)
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman
(Plant Variety Protection)
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Syarat Pengajuan Perlindungan
sebagai HKI
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi
a. Prinsip
perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b. Perlindungan
diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan.
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat
teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di
Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Sumber:
Elsi Kartika Sari,
S.H.,M.H & Advendi Simangunsong, S.H.,M.M 2007 : Hukum Dalam Ekonomi.
Penerbit Grasindo Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar