Perdagangan Antar Negara
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh
penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan
bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan
individu), antara individu dengan pemerintah
suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara,
perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah
terjadi selama ribuan tahun , dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial,
dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional
pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi,
globalisasi,
dan kehadiran perusahaan multinasional.
Hambatan yang terjadi
dalam perdagangan antar negara
1. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan
kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara
(komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk
masing-masing komoditi impor.
Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua
jenis, yakni :
ü Tarif Ad-volarem, yaitu tarif besar
kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
ü Tarif Spesifik, yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang
tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu.
2. Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri
yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan
komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan
pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor
yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini
tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri
pernah menghadapi kuota impor yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.
3. Hambatan Dumping
Dumping mempunyai karakteristik yang berbeda dengan
Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara
dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini
(akhir 1996). Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik
dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan
harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk
produk yang sama.
4. Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena
tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan
suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain
(PBB). Contoh yang masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus
Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya
lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada
akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdangangan lainnya.
Mengapa pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia?
Hambatan perdagangan adalah peraturan pemerintah yang membatasi
perdagangan dan penjualan bebas. Hambatan perdangan mengurangi efisiensi
ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas
negara lain.
Produsen dan pemerintah adalah pihak – pihak yang
diuntungkan dalam persoalan adanya hambatan dalam perdagangan.
Produsen
mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan dan pemerintah mendapatkan
penghasilan dari bea-bea.
Perdangangan dan penjualan bebas memang harus dibatasi
agar tidak adanya penyimpangan, tindakan dan perilaku yang kurang baik. Namun menurut
saya, didalam sebuah perdangan harus menguntungkan semua pihak tanpa merugikan
pihak – pihak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar