Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bentuk dan Jenis
Koperasi
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
- Induk koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil
risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
Contoh koperasi yang ada di Indonesia
Koperasi Tugu Arta
Jawa Timur
SEJARAH KOPERASI TUGU ARTA JAWA TIMUR
Koperasi Tugu Arta Jawa Timur berawal dari
pertemanan yang terjadi diantara anggota yang masing-masing memiliki profesi
yang berbeda baik sebagai karyawan maupun pengusaha kecil menengah. Bermula
dari pertemuan informal yang diadakan di kediaman salah seorang anggota
akhirnya mereka bersepakat untuk membentuk sebuah koperasi yang bertujuan
meningkatkan pendapatan bagi anggota yang memiliki usaha produktif serta
memberikan solusi bagi kesulitan permodalan untuk anggota khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya.
Melalui kegiatan usaha simpan pinjam yang
bersifat professional kepada anggota dengan tingkat bunga yang ringan dan biaya
pinjaman yang murah. Pada awal berdirinya anggota hanya terbatas pada
rekan pedagang dan pengusaha kecil menengah, saat ini anggota Koperasi
Tugu Arta Jawa Timur sudah berkembang dari masyarakat umum di sekitar lokasi
koperasi berada. Koperasi Tugu Arta berdiri secara resmi pada tanggal 20
januari 2010, sesuai SK NO. 518.1/BH/XVI/212/103/2010.
VISI DAN MISI KOPERASI TUGU ARTA JAWA TIMUR
VISI
- Koperasi Tugu Arta memiliki target menjadi mitra kerja dan solusi untuk masalah keuangan bagi anggotanya, non anggota maupun calon anggota.
- Memberikan keunggulan proses pencairan dan pelunasan pinjaman yang standar dan tidak berbelit-belit.
MISI
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai dengan jatidiri koperasi.
- Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
- Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagi anggota
MANAJEMEN ATAU STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI TUGU ARTA JAWA TIMUR
Koperasi Tugu Arta Jawa Timur telah menerapkan
sistem manajerial. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi koperasi
memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun. Pengurus
bertindak sebagai pelaksana harian kegiatan koperasi dan pengawas bertugas
mengawasi kegiatan operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi
organisasi koperasi.
Kegiatan Operasional harian berada dalam
tanggungjawab kepada Manager Unit yang bertugas mensupervisi : Divisi
Pengelolaan Dana (Simpanan dan Pinjaman) serta Divisi Operasional dan Pemasaran
dengan dibantu oleh Accounting dan beserta stafnya. Manajemen setiap bulan
mengadakan rapat untuk mengevaluasi kinerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan
– kebijakan yang akan di ambil pada bulan mendatang.
SUSUNAN
MANAJEMEN
|
||
SUSUNAN
PENGURUS
|
||
Ketua Umum
|
:
|
Yudi Stephen, SE
|
Sekretaris Umum
|
:
|
Julianto Salim, SE,MM
|
Bendahara Umum
|
:
|
Carla Asali, SH
|
|
|
|
DIBANTU
OLEH
|
||
Manager
|
:
|
Dudy Wira Saputra
|
Staff Admin 1
|
:
|
Reny Sugiarti
|
|
|
Kusdini Irawati
|
Staff Kasir
|
:
|
Eny Yuliati
|
Staff Marketing
|
:
|
Bagus Panuntun
|
|
|
Tanoe Rachmat Hariadi
|
Bagian Umum
|
:
|
Papang Ari Zenda
|
|
|
Candra Kharisma
|
|
|
M.Sholeh
|
|
|
Nikmatus Sholichah
|
|
|
|
SUSUNAN
PENGAWAS
|
||
Koordinator Pengawas
|
:
|
Ratna Wijayanti, SE
|
Wakil
|
:
|
Tjandra Purnama
|
Anggota
|
:
|
Annisa Kurnia Indah
|
|
|
Anik Setyowati
|
Sumber: